Penghitugan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap yang baru bekerja yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali jumlah bulan bekerja dan disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016)
- Contoh penghitungan pajak penghasilan pasal 21:
Cara Penghitungan PPh 21 Bagi Pegawai Tetap Baru Bekerja
David Raisita (K/3) mulai bekerja pada tanggal 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. Selama Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,-. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah:
Dalam contoh ini, David Raisita merupakan warga negara asing yang baru mulai bekerja di Indonesia sehingga kewajiban subjektifnya tidak di miliki sejak awal tahun.
No Responses Yet