Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh penghitungan:
Edward Simatupang (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja pada PT Kartika Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp5.500.000,00 sebulan. Kepada Edward Simatupang diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 150.000,00. Iuran pensiun yang dibayar oleh Edward Simatupang adalah sebesar Rp 100.000,00 sebulan.
PPh Pasal 21 bulan September 2016 dalam hal Edward Simatupang tidak menerima penghasilan dari PT Kartika Kawashima Pionirindo selain gaji adalah:
Incoming search terms:
https://dokterpajak com/penghitungan-pph-21-pegawai-diberi-tunjangan-pajak
No Responses Yet