Berikut adalah cara penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai. Apa yang dimaksud dengan bukan pegawai menurut ketentuan perpajakan adalah (Pasal 3 PER-16/PJ/2016):
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- pengarang, peneliti, dan penerjemah
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
- agen iklan
- pengawas atau pengelola proyek
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- petugas penjaja barang dagangan
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Rumus
PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
PKP = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan
Ingat, Pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang (Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016):
- yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan
- hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta
- tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Besar PTKP KLIK DISINI
Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan
Rumus
PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
DPP = 50% X Penghasilan Bruto
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai, KLIK
No Responses Yet