Perlakuan perpajakan atas penghargaan (SE-24/PJ/2018)




Bagaimana Perlakuan perpajakan atas penghargaan menurut ketentuan pajak terbaru yaitu SE-24/PJ/2018

Perlakuan perpajakan atas penghargaan secara PPh

Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

  1. PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  2. PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
    • Wajib Pajak badan dalam negeri;
    • bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    • kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh.
  3. PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:
    • Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    • kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh
      dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.

Perlakuan perpajakan atas penghargaan secara PPN

Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:



Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan berlaku ketentuan:

  1. Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
  2. Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
  3. Penghargaan atau bonus berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
Note: Resume ini hanya terkait dengan bonus/komisi kepada pembeli yang diberikan oleh penjual berdasarkan SE-24/PJ/2018




Leave a Reply