33
1497

Perubahan Metode Pembukuan Pajak: Cara & Syaratnya




Perubahan metode pembukuan pajak atau perubahan tahun buku pajak harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak (Pasal 28 (6) UU KUP)

  • Untuk permohonan persetujuan perubahan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP.
  • Sedangkan yang kedua dan seterusnya, wewenang penerbitan dilakukan oleh Kanwil DJP.

Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan PajakĀ 

WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan pajak dan/atau perubahan tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan :

  1. Identitas Wajib Pajak;
  2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Syarat Perubahan Metode Pembukuan PajakĀ 

Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
  2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
  3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
    • Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
      • Perubahan tahun buku atau tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
      • Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
      • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak;
    • Alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Jangka waktu penyelesaian perubahan tahun buku pajak adalah paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap.

Peralihan Saat Metode Pembukuan atau Tahun Pajak berubah

PP 94 Tahun 2010 Pasal 28 (berlaku sejak 30 Desember 2010) menyebutkan bahwa:



  1. Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
  2. Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

Referensi Aturan Perubahan Metode Pembukuan Pajak

  1. Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 28 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  3. Pasal 12 PP 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010)




Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply