Kalau suatu Wajib Pajak pindah alamat, bagaimana dengan NPWP-nya?Apakah harus diubah juga, kalau iya bagaimana cara pindah alamat NPWP?mengubah atau ganti alamat NPWP ?
Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama. (Pasal 39 PER-20/PJ/2013)TATA CARA PERMOHONAN PINDAH ALAMAT NPWP
1. Permohonan Pindah Alamat Secara Online (Pasal 33 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP
- Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- WP yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
2. Permohonan Pindah Alamat NPWP Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan: secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
- Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
PROSES YANG DILAKUKAN KPP SETELAH MENERIMA PERMOHONAN DARI WP
A. PROSES KPP LAMA (Pasal 35 PER-20/PJ/2013)
- Berdasarkan permohonan pindah, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Keputusan diberikan setelah dilakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak.
- Keputusan dapat berupa: menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau SuratPencabutan Pengukuhan PKP dan menyampaikan kepada WP; atau menolak permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP.
- Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah ini diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf a dan huruf b PER-20/PJ/2013 tidak terpenuhi.
- Terhadap WP yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ /2013, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan WP dipindah ke KPP Baru.
B. PROSES DI KPP BARU (Pasal 36 PER-20/PJ/2013)
- Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP diterima.
- KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.
- Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama.
C. PROSES SELANJUTNYA KPP LAMA
- Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP, KPP Lama mengirim berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain: (Pasal 37 PER-20/PJ/2013)
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan pajak; atau
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP dari KPP Baru.
DJP DAPAT MEMINDAHKAN TEMPAT PENDAFTARAN WP
Direktur Jenderal Pajak dapat memindahkan tempat pendaftaran WP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa KPP tempat WP terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 38 PER-20/PJ/2013)
REFERENSI ATURAN PINDAH ALAMAT NPWP
- Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (berlaku sejak 1 Januari 2008)
- PP 74 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (berlaku sejak 1 Januari 2012)
- PMK-73/PMK.03/2012 (berlaku sejak 15 Mei 2012) tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP (berlaku sejak 30 Mei 2013)
Incoming search terms:
pindah alamat npwpganti alamat npwpcara pindah alamat npwpnpwp pindah alamatperubahan alamat npwpcara mutasi npwpmutasi npwppindah npwpcara merubah alamat npwpcara pindah npwppindah domisili npwpcara ganti alamat npwpnpwp pindah domisilisyarat pindah alamat npwpcara mengganti alamat npwpmerubah alamat npwpcara pindah domisili npwpsyarat pindah npwpcara merubah data npwpcara perubahan data npwpcara pindah alamat npwp pribadirubah alamat npwpcara mengurus npwp pindah alamatganti alamat npwp onlinepindah alamat npwp pribadiprosedur pindah alamat npwpcara mutasi alamat npwpsyarat ganti alamat npwpsyarat pindah kppsyarat pindah domisili npwpsyarat mutasi npwpubah alamat npwpcara mengubah alamat npwpcara merubah alamat npwp pribadipindah kppcara mengurus pindah alamat npwpnpwp ganti alamatganti npwptata cara pindah alamat npwpprosedur pindah alamat npwp pribadisyarat wp pindah kppsyarat perubahan alamat npwpcara urus npwp pindah alamatcara ubah alamat npwpmutasi alamat npwpsyarat pindah alamat npwp pribadipindah alamat npwp onlinepersyaratan mutasi npwpBerapa lama proses pembuatan Npwp pindah alamatCara membuat Npwp pindah alamat
8 Comments
dulu saya punya NPWP sewaktu bekerja di pabrik dan KTP jakarta Barat…
sekarang NPWP nya hilang waktu pindah ke tangerang selatan dan KTP saya ber alamat di tangerang selatan…langkah apa yg saya harus laku kan untuk mendapat kan kembali NPWP saya ??
mohon saran nya…thx
assalamualaikum.,
bagai mana jika wajib pajak suka berpindah pindah alamat, karena si wajib pajak belum mempunyai tempat tinggal/alamat (rumah) tetap…? sehingga dia harus berpindah2 dari tempat tinggal yang di kontrakan ke tempat tinggal kontrakan lain nya…yang berbeda beda alamat nya…?,
jazakallah khairan
saya pindah alamat (rubah ktp) tapi kpp saya tidak pindah, karena saya pindah masih dalam satu kelurahan dan kecamatan. apakah saya harus membuat perubahan npwp juga? mohon sarannya
selamat siang saya pekerja buruh pabrik..saya di potong pajak daribpabrik tiap bulan..skrg saya pindah rumah tapi msh krja tmpt lama cuma alamat npwp saya masih yg lama itu harua di ganti ga ya
saya tidak bisa merubah data pribadi saya pada hal saya sudah buka e-registrasion tetapi tertulis email salah
Dear Rustam,
Saran, anda bisa ke KPP mengisi form perubahan data.
Makasi, infonya sangat bermanfaat. Saya pembaca setia di blog ini.
Kontennya bener-bener joss…
walaupun banyak yang nulis konten seperti ini, tapi saya lebih suka
konten yang di tulis di blog ini.