Salah satu wujud kebijakan fiskal terkait virus Corona/Covid 19 adalah Insentif PPh 21 2020 ditanggung pemerintah selama 6 bulan. Pemerintah telah menerbitkan dasar hukumnya yaitu PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tanggal 21 Maret 2020 (berlaku mulai tanggal 1 April 2020).
UPDATE, PMK 23 tahun 2020 telah dicabut dan diganti dengan PMK 44 tahun 2020. Intinya sama, perbedaannya hanya di penerima fasilitas yang diperluas.
dokterpajak.comResume PMK 23 tahun 2020 – PPh 21 DTP
Resume PMK 23 Tahun 2020 untuk Insentif PPh 21 tahun 2020 Ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:
- Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A PMK 23 tahun 2020, update sesuai dengan Lampiran A PMK 44 tahun 2020). KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018 , dan/atau
- Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (melampirkan ketetapannya)
- Menerima penghasilan dari perusahaan yang mempunyai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (update PMK 44 tahun 2020)
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp 200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp 16,7 juta per bulan)
- PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai (bukan objek pajak bagi karyawan).
- Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN secara online (format Lampiran C PMK 23 tahun 2020).
- Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E PMK 23 tahun 2020).
- Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
- Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (update PMK 44 tahun 2020)
Download PMk 23 Tahun 2020 pdf di sini: PMK 23 tahun 2020 pdf
Download PMk 44 Tahun 2020 pdf di sini: PMK No. 44 Th 2020 pdf
Penerima Insentif PPh 21 DTP
Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
Kewajiban Laporan bagi Pemberi Kerja
Kewajiban laporan realisasi PPh 21 2020 DTP menjadi tiap bulan!
Cara Pemberitahuan ke KPP untuk dapat insentif PPh 21 2020
- Pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJPOnline.pajak.go.id.
- Sistem akan melakukan pengecekan, jika memenuhi syarat, sistem aplikasi DJP Online akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.
- Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 2020, sistem aplikasi akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Cara Input NTPN Insentif PPh 21 2020
- pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DlTANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020”;
- dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing untuk insentif PPh 21 DTP diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT.
Aplikasi DJP Online Pemberitahuan Insentif terkait Corona
Untuk Wajib Pajak
- Wajib Pajak yang mengajukan Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah & penurunan angsuran PPh 25, jika diterima, sesuai PMK 23 maka tidak ada produk dokumen yang keluar, sehingga tidak ada cetakan, hanya warning bahwa pemberitahuan sudah berhasil disimpan, atau pemberitahuan sudah pernah disampaikan. Jika ditolak maka muncul tombol cetak penolakan di DJPOnline.
- Untuk fasilitas PPh 22, jika diterima, maka muncul cetak SKB. Jika permohonan ditolak, muncul tombol cetak penolakan. Jika pemberitahuan/ permohonan ditolak, WP berhak mengajukan kembali.
Untuk di KPP
- untuk fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah dan penurunan angsuran PPh 25, jika diterima, tidak ada BPS, hanya akan muncul di tabel klasifikasi Fasilitas PMK 23, tidak ada di register harian surat (karena tidak ada surat keluar). Jika ditolak, hanya tersimpan di register harian surat, ada surat keluar penolakan.
- Untuk fasilitas PPh pasal 22, jika diterima maupun ditolak, akan terbentuk BPS dan tersimpan di register harian karena ada produk hukum yang akan dikeluarkan yaitu SKB atau Surat Penolakan.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 DTP
Cek link berikut: Cara menghitung PPh Pasal 21 DTP
Selain, PPh 21 ditanggung pemerintah, PMK 23 tahun 2020 (update PMK 44 tahun 2020) juga memberikan insentif yang lain yaitu:
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan
- Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk Eksportir & Non Eksportir
- PPh Final UMKM bebas selama 6 bulan
PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan
Resume Insentif PPh Pasal 22 Impor dibebaskan sesuai PMK 23 tahun 2020
- Pemberian fasilitas PPh 22 Impor dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas/SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F PMK 23 tahun 2020 (update sesuai dengan Lampiran I PMK 44 tahun 2020). KLU telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE).
- Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (update PMK 44 tahun 2020)
- Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format Lampiran G PMK 23 tahun 2020, formulir tersedia dan diajukan secara online.
- KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
- Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 22 Impor dibebaskan setiap 3 bulan dengan format lampiran J PMK 23 tahun 2020.
- Laporan Realisasi PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
Penjelasan lengkapnya, Klik disini!
Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
- Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 diperuntukan bagi wajib pajak yang:
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F PMK 23 Tahun 2020 (update sesuai dengan Lampiran N PMK 44 tahun 2020). KLU telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018; dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE)
- telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (update PMK 44 tahun 2020)
- Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WP HARUS menyampaikan pemberitahuan tertulis, formulir tersedia dan diajukan secara online.
- Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori WP, ada di Lampiran K PMK 23 Tahun 2020.
- Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai Lampiran D PMK 23 Tahun 2020.
- Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai Lampiran L PMK 23 Tahun 2020.
- Laporan disampaikan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
Penjelasan lengkapnya, Klik disini!
Restitusi PPN Dipercepat
Jumlah restitusi PPN dipercepat maksimal adalah 5 milyar selama 6 bulan baik untuk eksportir maupun non eksportir. Resume Insentif PPN PMK 23/PMK.03/2020 📝
1️⃣ Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5 miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:
✅ Memiliki KLU tercantum di Lampiran F PMK 23 tahun 2020 (update sesuai dengan Lampiran N PMK 44 tahun 2020); dan/atau
✅ Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku sebagai Perusahaan KITE)
✅ Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (update PMK 44 tahun 2020)
2️⃣ Kriteria SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa PPN (termasuk pembetulannya) untuk masa pajak april-september 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
3️⃣ PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
Penjelasan lengkapnya, Klik disini!
Incoming search terms:
pmk 23 tahun 2020pmk 23/2020insentif pph 21pmk 23pmk 23 2020pmk 28 tahun 2020pmk no 23 tahun 2020
No Responses Yet