31
746

PMK 239 tahun 2020, Insentif Pajak Corona 2021




Melalui PMK 239 tahun 2020 (terbit tanggal 30 Desember 2020), Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak terkait dengan pengadaan barang dan jasa penangangan Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Histori peraturan terkait PMK 239 ini adalah:

  1. PMK 28 tahun 2020 (PMK-28/PMK.03/2020), resumenya di sini!
  2. PMK 143 tahun 2020 (PMK-143/PMK.03/2020) 

Pada dasarnya, PMK 239 tahun 2020 isinya adalah perpanjangan insentif pajak dalam rangka penanganan covid 19 yang sampai dengan saat ini masih menjadi pandemi. 

Apa isi PMK 239/PMK.03/2020

Insentif pajak penanganan covid 19 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 meliputi:



  1. Impor BKP oleh pihak tertentu, tidak dipungut PPN
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, PPN ditanggung pemerintah
  3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, PPN ditanggung pemerintah
  4. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, PPN ditanggung pemerintah
  5. penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, PPN ditanggung pemerintah.

Yang mendapat Fasilitas PMK 239 tahun 2020

PMK 239 tahun 2021

Objek yang mendapat insentif pajak corona 2021

PMK 239 tahun 2021

Perlakuan Perpajakan PMK 239 tahun 2020

PMK 239 tahun 2021




Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply