Melalui PMK 239 tahun 2020 (terbit tanggal 30 Desember 2020), Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak terkait dengan pengadaan barang dan jasa penangangan Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Histori peraturan terkait PMK 239 ini adalah:
- PMK 28 tahun 2020 (PMK-28/PMK.03/2020), resumenya di sini!
- PMK 143 tahun 2020 (PMK-143/PMK.03/2020)
Pada dasarnya, PMK 239 tahun 2020 isinya adalah perpanjangan insentif pajak dalam rangka penanganan covid 19 yang sampai dengan saat ini masih menjadi pandemi.
Apa isi PMK 239/PMK.03/2020
Insentif pajak penanganan covid 19 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 meliputi:
- Impor BKP oleh pihak tertentu, tidak dipungut PPN
- penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, PPN ditanggung pemerintah
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, PPN ditanggung pemerintah
- penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, PPN ditanggung pemerintah
- penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, PPN ditanggung pemerintah.
Yang mendapat Fasilitas PMK 239 tahun 2020
Objek yang mendapat insentif pajak corona 2021
Perlakuan Perpajakan PMK 239 tahun 2020
No Responses Yet