Di tengah mewabahnya covid 19, pemerintah menerbitkan aturan PMK 28 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (berlaku sejak 6 April 2020).
Latar Belakang PMK 28 tahun 2020
Subjek yang dapat manfaat PMK 28 tahun 2020
Objek PPN di Tanggung Pemerintah
Resume PMK 28 Tahun 2020
Fasilitas yang diberikan kepada Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit rujukan corona atau Pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah corona ada 6 jenis yaitu:
- Impor Tidak dipungut PPN.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP).
- Pembebasan PPh Pasal 22 atas barang impor.
- Pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dalam negeri.
- Pembebasan PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa dalam negeri.
- Pembebasan PPh Pasal 21 untuk penggunaan jasa orang pribadi.
Fasilitas PPN Tidak dipungut dan DTP PMK 28 Tahun 2020

Kewajiban PKP yang melakukan penjualan BKP/JKP ke pihak tertentu
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Faktur Pajak dibuat dengan menggunakan Kode Transaksi 07 pada Detil Transaksi, memilih “lainnya” pada baris keterangan tambahan, dan menuliskan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020” pada baris Referensi Faktur;
- harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020”; dan
- harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Fasilitas PPh Pasal 22 PMK 28 Tahun 2020




Fasilitas PPh Pasal 23 PMK 28 Tahun 2020


Bebas PPh Pasal 21 untuk Insentif Dokter/Perawat?
Apakah pembebasan ini untuk tenaga medis dan perawat? ternyata tidak.
Sesuai dengan PMK 28 tahun 2020, yang bebas PPh 21 adalah ketika orang pribadi memberikan jasa sesuai PMK 28 (jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona/COVID-19) kepada subjek pihak tertentu yang disebutkan (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit dan Pihak Lain yang ditunjuk).
Dengan demikian, jasa yang dimaksud tidak termasuk gaji, tunjangan dan insentif para tenaga medis (dokter, perawat, dll).Contoh di SE-24 tahun 2020 sendiri adalah jasa service ventilator yang diberikan orang pribadi ke RS rujukan Corona.
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Pihak Tertentu tetap harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, dengan cara:
- mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dengan nilai transaksi,
- mengisi kolom “Jumlah Dasar Pengenaan Pajak” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai NOL (“0”) dan
- melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
- Pihak Tertentu harus membuat Laporan Pembebasan PPh Pasal 21 atas setiap transaksi pembayaran kepada WPOP DN yang memperoleh fasilitas sesuai contoh format di lampiran SE-24/PJ/2020.
Download PMK 28 tahun 2020
No Responses Yet