Bagaimana ketentuan pajak atas jasa konstruksi? Semua diuraikan di sini, PPh Final Jasa Konstruksi, mulai dari definisi, tarif, saat pembayaran dan pemotongannya termasuk seluk beluknya.
Oya, referensi aturan tentang PPh jasa konstruksi ini ada beberapa yaitu:
- UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP 40 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Agustus 2008) tentang perubahan PP 51 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
- PMK-153/PMK.03/2009 (berlaku mulai 29 September 2009) tentang perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Jasa Konstruksi Adalah? (Pasal 1 PP Nomor 51 Tahun 2008)
Jasa Konstruksi adalah :
- layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
- layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
- layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Istilah-istilah dalam jasa konstruksi
- Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan dapat dilihat di aturan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). - Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
- Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
- Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang pribadi atau badan termasuk BUT, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
- Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi (Pasal 3 PP No. 51 Tahun 2008)
Cara Pembayaran PPh Final Jasa Konstruksi
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 Tahun 2008)
Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 Tahun 2008)
DPP PPh Jasa Konstruksi (Pasal 5 ayat (2) PP 51 Tahun 2008)
Tanggal Bayar PPh Final Jasa Konstruksi
Tanggal pelaporan SPT Masa PPh PASAL 4 (2) Jasa konstruksi
SPT Masa PPh Final dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.
Ketentuan Penting PPh Final Jasa Konstruksi
- Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka selisih kekurangan tersebut harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. (Pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008)
- Dalam hal Nilai kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak yang tidak dibayar tersebut tidak terutang PPh Final (dengan syarat sudah dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih, sesuai UU PPh). (Pasal 6 ayat (2) an (3) PP 51 Tahun 2008)
- Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi dari luar usaha dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh. (Pasal 7 ayat (2) PP 51 Tahun 2008)
- Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam penghitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final. (Pasal 7 ayat (3) PP 51 Tahun 2008)
- Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.
No Responses Yet