36
2866

Penjelasan Lengkap – PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri




PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri

Masih termasuk dalam pembahasan PPh Pasal 15, salah satu objeknya adalah PPh Pasal 15 Penerbangan & Pelayaran Luar Negeri yaitu usaha pelayaran dan penerbangan oleh WP luar negeri melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26

Objek Pajak PPh Pasal 15 pelayaran luar negeri adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Jadi, pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia tidak termasuk Objek PPh ini.

Tarif PPh Pasal 15 Penerbangan Luar Negeri & PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri

PPh Terutang = 2,64% x Peredaran Bruto



Saat Terutang PPh Pasal 15 Penerbangan Luar Negeri & PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri

  1. Atas penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian charter, PPh pasal 15 terutang dan wajib dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti.
  2. Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian charter, PPh pasal 15 terutang pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 15 Penerbangan Luar Negeri & PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri

  1. Penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang, memberikan bukti potong, menyetorkan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  2. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib Menyetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

pph pasal 15 pelayaran luar negeri

Incoming search terms:

https://dokterpajak com/pph-pasal-15-pelayaran-luar-negeri




Show Comments

No Responses Yet

Leave a Reply