79
3584

Ringkasan PPh Pasal 15 Penerbangan Dalam Negeri




Atas penghasilan yang diterima  perusahaan penerbangan dalam negeri berupa penghasilan berdasarkan perjanjian charter dikenakan pajak yang sifatnya khusus yaitu PPh Pasal 15 Penerbangan Dalam Negeri. (Pasal 1 huruf a KMK-475/KMK.04/1996)

Perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter”). (Angka 1 SE-35/PJ.4/1996)

OBJEK PPh PASAL 15 PENERBANGAN DALAM NEGERI

Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri (Pasal 1 huruf b KMK-475/KMK.04/1996)

TARIF PPh PASAL 15 PENERBANGAN DALAM NEGERI 

  • PPh terutang =  1,8% x Peredaran Bruto dan bersifat TIDAK FINAL (Pasal 2 KMK-475/KMK.04/1996)
  • Pemotong PPh Pasal 15 penerbangan dalam negeri ini adalah pencharter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya

PPh Pasal 15 yang dipotong ini dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan



MEKANISME PEMOTONGAN PPh FINAL CHARTER PESAWAT

  • Pembayaran PPh Pasal 15 atas Penerbangan Dalam Negeri ini dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah pemotong pajak.
  • Pemotongan PPh pasal 15 atas penghasilan berdasarkan perjanjian charter dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.
  • Penyetoran dilakukan Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode akun pajak:
    • KAP= 411129
    • KJS = 101
  • Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15.

PPh PASAL 15 PENERBANGAN DALAM NEGERI

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 PENERBANGAN DALAM NEGERI

PT. PIL mencarter pesawat PT SUKAI LINES, sebuah perusahaan maskapai penerbangan nasional untuk mengangkut
barang
. Ongkos charter sebesar Rp. 100.000.000,-Bagaimana pemotongan pajaknya?



PT PIL memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,8% x 100.000.000,- = 1.800.000,- pada saat membayar ongkos charter

Cara Penyetoran dan Pelaporan:

  • PT PIL membuat bukti potong PPh Pasal 15.
  • PT PIL melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • PT PIL melaporkan SPTnya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila PT SUKAI LINES menerima penghasilan selain dari perjanjian charter maka tidak perlu ada mekanisme penyetoran sendiri PPh Pasal 15 ini.

dokterpajak




Leave a Reply