PPh Pasal 22 Industri Farmasi, Baja, Kertas, Otomotif
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017)
Selain itu, termasuk pemungut PPh 22 badan usaha tertentu adalah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. (Pasal 1 ayat (1) huruf g PMK-34/PMK.010/2017)
Tarif PPh Pasal 22 Industri Farmasi dll
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor tidak termasuk alat berat:
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.
Saat Terutang PPh Pasal 22 Industri Kertas dll
PPh Pasal 22 industri kertas dll terutang dan dipungut pada saat penjualan.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Industri Baja dll
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa,
atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan SSP/kode billing. - Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan diserahkan kepada pihak yang dipungut
- Kode Akun Pajak
- KAP: 411122
- KJS: 100
- Pembayaran pajak dilakukan oleh pemungut paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan SPT dilakukan oleh pemungut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Incoming search terms:
pasal 22 industri otomotifpph 22 otomotif
No Responses Yet