Mengapa WP Kena Surat Tagihan Pajak? telah dijelaskan dalam dasar hukum pasal 14 UU Nomor 28 Tahun 2007, PMK-145/PMK.03/2012 dan PER-27/PJ/2012 apa saja yang menyebabkan WP dikenakan STP. Dan untuk mengetahui apa saja penjelasan tentang dasar hukum Surat Tagihan Pajak, silahkan simak informasi berikut ini:
DASAR HUKUM SURAT TAGIHAN PAJAK
- Pasal 14 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-183/PMK.03/2015 (berlaku sejak 30 September 2015) berisi perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan SKP dan STP
- PER-17/PJ/2018 (berlaku sejak 25 Juni 2018) tentang bentuk dan isi nota penghitungan, SKP dan STP
DEFINISI DAN FUNGSI STP
- STP atau Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Fungsi STP :
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau
- Sarana untuk menagih
- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
Surat Tagihan Pajak disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. (Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
UPAYA HUKUM TERHADAP SURAT TAGIHAN PAJAK ADALAH?
Apabila memperoleh STP, WP dapat mengajukan permohonan:
- Pembetulan akibat salah tulis, salah hitung, atau salah dalam penerapan peraturan per-UU-an perpajakan. (Pasal 16 UU KUP)
- Pengurangan atau penghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (Pasal 36 ayat (1)a UU KUP)
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. (Pasal 36 ayat (1)c UU KUP)
SEBAB TERBITNYA SURAT TAGIHAN PAJAK
-
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007
-
dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
-
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- Misalnya :
- Sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa PPN
- Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
- Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak termasuk sanksi
administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UU Nomor
28 Tahun 2007 dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007
- Misalnya :
-
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
- Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007)
-
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; selain: identitas pembeli atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
-
- Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007)
-
-
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
- Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007)
-
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
- sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2007)
CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI SURAT TAGIHAN PAJAK
Contoh STP Bunga Pasal 9 ayat (2a)
Contoh STP Denda Pasal 14 ayat (4)
No Responses Yet