Sebagai pajak dengan karakteristik pajak tidak langsung, menimbulkan konsekuensi bahwa pemikul beban PPN (pembeli) berbeda dengan pihak yang membayar PPN (penjual). Oleh karena itu, banyak sekali penyelewengan atau tax avoidance terkait PPN ini. Lalu jika terjadi hal demikian siapa yang harus ditagih, penjual atau pembeli?
Pada dasarnya yang bertanggung jawab jika ada PPN yang belum disetor ke kas Negara adalah penjual. Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 PP 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Pembeli BKP atau penerima JKP juga bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal :
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
CARA PENAGIHAN PPN TANGGUNG JAWAB RENTENG
Tanggung jawab renteng PPN ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 4 ayat (3) PP 1 Tahun 2012).
ATURAN TANGGUNG JAWAB RENTENG PPN
- Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 4 PP 1 Tahun 2012 (berlaku sejak tanggal 4 Januari 2012) tentang Pelaksanaan UU PPN dan PPnBM
- Belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung renteng Pajak Pertambahan Nilai ini.
Incoming search terms:
tanggung jawab rentengtanggung renteng ppn
One Response
Bagaimana jika perusahaan non pkp/pkp membeli ke suplier yang belum PKP dan ke pedagang eceran grosir maupun pedagang herbal.
Apakah ada resiko tanggung renteng juga atau tidak.
Terimakasih